Tanggal 29 November 2015 kemarin, saya mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara pameran perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Acara yang berlangsung pada tanggal 28-29 November ini bertempat di pintu Parkir Selatan Senayan, Jakarta ini, menghadirkan puluhan pengembang dan Bank Penyelenggara Kredit Kepemilikan Perumahan (KPR), diantaranya BTN dan BRI Syariah.
Acara di isi oleh talkshow dan diskusi bersama Bapak Morin Sitorus dari Dirjen Pembiayaan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, serta Bapak Syarif Burhanudin dari Dirjen Penyediaan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Memiliki rumah layak huni adalah hak setiap orang. Akan tetapi, mahalnya harga rumah, serta uang muka KPR yang juga tinggi hingga 10%, sangatlah membebani masyarakat. Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), akhirnya mereka akan lebih memilih untuk mengontrak atau sewa rumah. Padahal bila dihitung-hitung, biaya sewa rumah perbulan nilainya sama dengan tagihan cicilan pembelian rumah baru.
Maka mengacu pada Undang-Undang No.1/2001 tentang perumahan dan kawasan permukiman, yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah."
Serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H, yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperolehh pelayanan kesehatan."
Maka Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat yang dicanangkan Bapak Presiden RI pada tanggal 22 April 2015 yang lalu, bisa jadi merupakan salah satu solusi yang dianggap bisa mewakili ke dua Undang-Undang tersebut.
Lalu apa yang dimaksud dengan Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat itu?
Program ini merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha yaitu pengembang dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini dilaksanakan secara nasional. Pembangunan paling banyak di lakukan di daerah Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena ketiga daerah tersebut masih sangat tinggi akan kebutuhan sarana.
Beberapa hal yang sudah diupayakan pemerintah dalam Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat ini, diantaranya adalah menyediakan Rumah Susun, Rumah Khusus, Rumah Swadaya, serta fasilitasi PSU bagi Rumah Umum dan Komersil.
Pemerintah juga berusaha meningkatkan daya beli masyarakat dengan menurunkan uang muka KPR hingga 1%, serta berusaha menurunkan suku bunga KPR-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 5% dan akan tetap selama jangka waktu 20 tahun.
Untuk mendapatkan pasilitas Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat ini, masyarakat dapat menghubungi pengembang secara langsung di masing-masing daerah untuk mendapatkan informasi lokasi, tipe, harga dan cara pembeliannya. Sehingga beban harga jadi lebih terjangkau dibandingkan jika harus melalui perantara atau agen property.
Guna menghindari salah sasaran serta pemerataan pembangunan, maka kerja sama pemerintah daerah sangat dibutuhkan, karena merekalah yang paling mengerti dan mengetahui kondisi masyarakatnya.
Pemerintah juga tengah mendorong revisi UU Permendagri No.32/2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agar memberi keringanan dan kemudahan dalam proses penyelesaian IMB dari 42 perijinan hingga menjadi 8 perijinan saja. Serta mengontrol harga rumah untuk MBR agar tetap terjangkau.
Syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi pembelian rumah tidaklah berat, masyarakat tersebut belum mempunyai rumah, rumah harus ditempati tidak boleh dikosongkan ataupun disewakan, maksimal pendapatan antara Rp. 2,5juta-4juta perbulannya.
Program ini selain untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, bisa juga untuk masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak bisa membangun rumah, juga untuk masyarakat yang memiliki rumah dan lahan namun tidak mampu merenovasi. Untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan di sediakan rusunawa dengan harga yang relatif murah.
Dalam pelaksanaannya, Bank pelaksana KPR yang ditunjuk akan melakukan wawancara langsung atau survey terlebih dahulu, agar program ini tepat sasaran, tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan.
Untukinformasi selanjutnya silahkan kunjungi :
www.sejutarumah.id atau bertanya via email di kesejutarumah@pu.go.id dan info@sejutarumah.id
www.sejutarumah.id atau bertanya via email di kesejutarumah@pu.go.id dan info@sejutarumah.id
Serta bisa datang langsung ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Gedung G, Jl. Patimura no. 20, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12110.
Telpon : (021) 29305367 atau kunjungi website di www.pu.go.id
Telpon : (021) 29305367 atau kunjungi website di www.pu.go.id
Komentar
Posting Komentar