Sudah tahukan kalau pemerintah melalui Menkominfo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai Registrasi Ulang Kartu Prabayar secara benar, sesuai data kependudukan NIK dan KK?
Isuee ini memang lagi rame banget dengan pro dan kontranya. Yang pasti pemerintah mengeluarkan peraturan ini bukan tanpa sebab dan pasti sudah dipikirkan dampaknya, yaitu untuk menghindari dari tindakan kejahatan seperti SIM swap pembobolan akun virtual bank dan lain-lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan komunikasi dari tindakan kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan kembali peraturan ini bagi seluruh pengguna kartu telepon seluler demi keamanan dan kenyamanan berkomunikasi.
Manfaat registrasi:
1. Melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan hsl-hal yamg merugikan konsumen.
2. Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telpon seluler yang akan melakukannya transaksi online.
Jika tidak mendaftar ulang maka,
1. Calon pengguna tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdananya.
2. Pemblokiran secara bertahap untuk pengguna lama.
Aturan baru registrasi kartu prabayar dengan nomor KK dan NIK KTP segera dijalankan mulai 31 Oktober 2017. Ancamannya buat yang enggan registrasi, akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tapi bagaimana cara registrasinya?
Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Tapi sebelum kita masuk ke cara registrasinya, berikut persyaratan atau dokumen yang diperlukan:
• Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.
¤ Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK. Untuk pelanggan usia dibawah 17 tahun atau belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK.
¤ Kartu Keluarga
¤ Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.
Cara Registrasi untuk pelanggan XL dan Axis:
1. Melalui SMS ke 4444
- Untuk Pelanggan baru : Ketik : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan lama : Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Online Bisa dilakukan dengan mengunjungi laman website Xl Axiata
3. Aplikasi myXL di Android atau iOS
4. Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
Cara Registrasi Telkomsel
Untuk pengguna kartu simPATI, Kartu As, atau Loop, ada beberapa cara registrasi yang bisa dilakukan.
1. SMS ke 4444
- Untuk calon pelanggan Telkomsel:
- Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Online, klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada website Telkomsel
3. Kunjungi GraPARI
Cara Registrasi Indosat Ooredoo
Tidak seperti Telkomsel dan XL, pelanggan Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo memiliki cara registrasi kartu prabayar yang lebih sedikit.
1. SMS ke 4444
- Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
2. Cek website indosatooredo
3. Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
Cara Registrasi Kartu 3
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Apple (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel). Hanya untuk Pelanggan baru
3. Online, dengan melakukan registrasi pada laman registrasi 3 https://registrasi.tri.co.id/
4. Kunjungi Gerai 3 Store
Cara Registrasi Smartfren
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS ke 4444
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
4. Online, melalui website Smartfren
5. Kunjungi Galerry Smartfren
Cara Registrasi Net1 Indonesia
1. Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
2. Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)
Lalu berapa nomorkah yang bisa di daftarkan oleh seorang pelanggan dengan mengunakan NIK dan KK yang sama? Berikut jawaban resminya secara korporasi :
- Calon pelanggan/pelanggan lama bisa melakukan registrasi (self registrastion) maksimal 3 nomor/operator untuk 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Untuk nomor ke-4, 5 dan seterusnya pelanggan harus mendaftarkan nomornya ke gerai operator/mitra operator, dengan menyiapkan data nomor NIK dan Nomor KK, nanti petugas gerai/mitra operator yang akan membantu melakukan registrasi, dengan data NIK dan Nomor KK calon pelanggan tersebut. Dari proses registrasi yang dilakukan petugas tersebut, maka akan langsung dilakukan proses VALIDASI dari data NIK dan nomor KK tersebut ke database Dukcapil. Bila proses validasi ternyata masih belum berhasil, dan agar nomornya bisa aktif digunakan, maka calon pelanggan wajib mengisi form pernyataan yang menyatakan data dirinya benar (nama, NIK dan nomor KK) dan siap bertanggung jawab secara hukum bila ada penyalahgunaan atas nomornya.
- Jadi baik melakukan registrasi sendiri (self registration) ataupun registrasi melalui gerai, calon pelanggan WAJIB menyiapkan data diri yang benar yakni Nama, NIK dan Nomor KK.
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif. Lakukan registrasi secara mandiri agar nyaman dan aman.
Untuk panduan satu menit Registrasi bisa juga dilihat di website kominfo. Dengan melakukan registrasi, berarti kita telah menjadi masyarakat yang mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia lebih maju. Semoga bermanfaat.
Netizen bijak tak mudah terjebak oleh Hoax.
*Foto dan isi dikutip dari berbagai sumber terpercaya.
*Foto dan isi dikutip dari berbagai sumber terpercaya.
Mantappp , terimakasih infonya^^
BalasHapusmudah ya cara daftarnya. Ayahblogger juga udah registrasi kartu 3.
BalasHapus