Saat ini tak dapat dipungkiri, korupsi terjadi di mana-mana. Ini adalah salah satu warisan orde lama yang harus segera dihilangkan. Karena korupsi sangat merusak moral, masa depan dan perekonomian bangsa.
Untuk memberantas tindak kejahatan dan membangun Indonesia baru tersebut dibutuhkan sebuah badan independen yang bisa kawal harta negara, serta butuh keterlibatan semua lapisan masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga perlu memiliki pemahaman cukup untuk mengenal segenap lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan pemerintahan yang bersih tersebut. Karena keterbukaan informasi dan juga akuntabilitas menjadi faktor yang sangat penting, supaya pengawasannya bisa dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu lembaga atau badan terpercaya itu adalah BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah Tugas dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan?
BPK didirikan pada 1 Januari 1947, adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Dasar hukum keberadaan BPK ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Di masa sebelum reformasi, BPK adalah lembaga yang kedudukannya di bawah kendali pemerintah. Pada masa orde tersebut Presiden dapat saja memerintahkan atau melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan agar citra pemerintah terangkat atau mencegah terungkapnya beragam bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat negara. Namun saat ini keberadaan BPK sejajar dengan Presiden.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara seperti badan hukum milik negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, KPK, KPU, KPI, serta badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
Sistem Kerja dan Akuntabilitas BPK meliputi:
- Pemeriksaan keuangan negara
- Penyerahan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD
- Pelaporan kepada penegak hukum jika ada unsur pidana
- Pemantauan tindak lanjut
Meskipun badan ini bertanggung jawab ke pada DPR, namun sisi lain lembaga ini juga bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Tidak ada hubungan atasan-bawahan di antara keduanya.
Kebebasan dan kemandirian BPK dijabarkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK meliputi:
a. Kebebasan dan kemandirian di bidang pemeriksaan (pasal 6 UU No. 15/2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 15/2006), yaitu bahwa "Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK."
b. Kebebasan dan kemandirian di bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, tercermin melalui kewenangan BPK untuk menetapkan tata kerja pelaksanaan BPK dan jabatan fungsional pemeriksa (pasal 34 UU No. 15/2006), yaitu bahwa : "Tata kerja pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah."
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara serta penggunaan pengeluaran negara.
Selain itu BPK juga bertugas memeriksa pengelolaan dan penanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain.
BPK harus memeriksa apakah pelaksanaaannya sesuai dengan rencana atau tidak dan apakah dilaksanakan secara bertanggungjawab. BPK juga akan memeriksa apakah penentuan penerbit buku yang ditunjuk sebagai rekanan dilakukan secara bertanggungjawab.
Ada rangkaian pertanyaan yang harus diperiksa dan dijawab oleh BPK, diantaranya:
• Apakah kegiatan tersebut memang dilaksanakan?
• Apakah realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kontrak?
• Apakah ada penggelembungan biaya?
• Apakah biaya produksi dan distribusi berada dalam batas kewajaran?
• Apakah ada penyimpangan?
• Apakah kegiatannya benar-benar dijalanan secara efektif atau tidak?
Selain itu, BPK juga memperlajari apakah pelaporannya benar adanya.
Kehadiran badan pemeriksa semacam ini akan menjadikan setiap pihak yang mengelola keuangan negara sadar dan mawas diri bahwa bila mereka melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran yang dikelolanya, maka tindakan pengelabuan tersebut mungkin sekali akan diketahui dan dibongkar oleh lembaga pemeriksaan independen yang berwenang, sehingga ia harus menghadapi risiko serius, yang ujungnya adalah dimasukkan ke dalam penjara.
Memegang tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan sebesar itu, BPK harus memiliki akuntabilitas yang terukur. Sebagaimana yang tertera pada UU No.15 tahun 2006 pasal 32 ayat (2), pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan prasyarat penting untuk menegakkan good governance yang merupakan landasan utama bagi terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya. Tuntutan reformasi menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna menuju tatanan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, BPK harus berada dalam kondisi yang memungkinkannya menjalankan amanat UUD 1945 dengan seoptimal mungkin.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara juga memudahkan Pemerintah untuk mengetahui setiap saat kondisi keuangannya sendiri agar dapat melakukan pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan memonitor pelaksanaannya dengan baik.
Hal ini juga akan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan BUMD sehingga mampu bersaing di pasar global.BPK bertanggungjawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Temuan yang dihasilkan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.Temuan-temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar temuan yang didiamkan saja dan mengendap lalu hilang begitu saja.
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dilakukan oleh BPK agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat dengan cara yang sebaik-baiknya dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Salah satu bukti kerja BPK tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, di mana badan independen ini telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,70 triliun. Nilai yang cukup fenomenal dan sangat berguna bila bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal harta negara, BPK di tuntut untuk merangkul dan bersikap transparan terhadap masyarakat luas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BPK membuat berbagai kanal media sosial yang memungkinkan masyarakat bisa langsung berinteraksi dengan BPK melalui Instagram @bpkriofficial, Twitter @bpkri, Fanpage Facebook @humasbpkri.official, YouTube BPK RI Official.
Selain situs resmi tersebut, BPK juga mengembangkan teknologi berbasis web yang diberi nama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Teknologi ini berfungsi untuk meningkatkan kinerja BPK dalam melaksanakan pengawasan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan secara real-time. Sehingga proses kerja BPK bisa menjadi lebih efektif dan efisien, tidak perlu melalui proses manual dan bisa diakses secara online, serta mengurangi biaya pemantauan. Sistem informasi ini bisa di cek melalui https://siptl.bpk.go.id/.
Untuk mendukung dan memperlancar tugas BPK dalam mengawal harta negara, kita bisa melakukan beberapa hal, diantaranya:
• Melakukan pengaduan bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik keuangan negara maupun daerah. Pengaduan bisa dilakukan dengan mengisi form Pengaduan Masyarakat melalui situs website BPK.
• Berperan aktif di berbagai kegiatan dan program dari BPK.
• Turut peduli terhadap harta negara seperti menjaga fasilitas umum serta taat membayar pajak.
Sumber:
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017
BPK Serahkan IHPS I Tahun 2017 Kepada Presiden RI
Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"
Instagram BPK @bpkriofficial
Untuk memberantas tindak kejahatan dan membangun Indonesia baru tersebut dibutuhkan sebuah badan independen yang bisa kawal harta negara, serta butuh keterlibatan semua lapisan masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga perlu memiliki pemahaman cukup untuk mengenal segenap lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan pemerintahan yang bersih tersebut. Karena keterbukaan informasi dan juga akuntabilitas menjadi faktor yang sangat penting, supaya pengawasannya bisa dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu lembaga atau badan terpercaya itu adalah BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah Tugas dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan?
BPK didirikan pada 1 Januari 1947, adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Dasar hukum keberadaan BPK ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Di masa sebelum reformasi, BPK adalah lembaga yang kedudukannya di bawah kendali pemerintah. Pada masa orde tersebut Presiden dapat saja memerintahkan atau melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan agar citra pemerintah terangkat atau mencegah terungkapnya beragam bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat negara. Namun saat ini keberadaan BPK sejajar dengan Presiden.
Sistem Kerja dan Akuntabilitas BPK meliputi:
- Pemeriksaan keuangan negara
- Penyerahan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD
- Pelaporan kepada penegak hukum jika ada unsur pidana
- Pemantauan tindak lanjut
Meskipun badan ini bertanggung jawab ke pada DPR, namun sisi lain lembaga ini juga bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam hal ini, BPK adalah lembaga yang berdiri terpisah dari pemerintah. Tidak ada hubungan atasan-bawahan di antara keduanya.
Kebebasan dan kemandirian BPK dijabarkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK meliputi:
a. Kebebasan dan kemandirian di bidang pemeriksaan (pasal 6 UU No. 15/2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 15/2006), yaitu bahwa "Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK."
b. Kebebasan dan kemandirian di bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, tercermin melalui kewenangan BPK untuk menetapkan tata kerja pelaksanaan BPK dan jabatan fungsional pemeriksa (pasal 34 UU No. 15/2006), yaitu bahwa : "Tata kerja pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah."
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara serta penggunaan pengeluaran negara.
Selain itu BPK juga bertugas memeriksa pengelolaan dan penanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain.
BPK harus memeriksa apakah pelaksanaaannya sesuai dengan rencana atau tidak dan apakah dilaksanakan secara bertanggungjawab. BPK juga akan memeriksa apakah penentuan penerbit buku yang ditunjuk sebagai rekanan dilakukan secara bertanggungjawab.
Ada rangkaian pertanyaan yang harus diperiksa dan dijawab oleh BPK, diantaranya:
• Apakah kegiatan tersebut memang dilaksanakan?
• Apakah realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kontrak?
• Apakah ada penggelembungan biaya?
• Apakah biaya produksi dan distribusi berada dalam batas kewajaran?
• Apakah ada penyimpangan?
• Apakah kegiatannya benar-benar dijalanan secara efektif atau tidak?
Selain itu, BPK juga memperlajari apakah pelaporannya benar adanya.
Kehadiran badan pemeriksa semacam ini akan menjadikan setiap pihak yang mengelola keuangan negara sadar dan mawas diri bahwa bila mereka melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran yang dikelolanya, maka tindakan pengelabuan tersebut mungkin sekali akan diketahui dan dibongkar oleh lembaga pemeriksaan independen yang berwenang, sehingga ia harus menghadapi risiko serius, yang ujungnya adalah dimasukkan ke dalam penjara.
Memegang tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan sebesar itu, BPK harus memiliki akuntabilitas yang terukur. Sebagaimana yang tertera pada UU No.15 tahun 2006 pasal 32 ayat (2), pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan prasyarat penting untuk menegakkan good governance yang merupakan landasan utama bagi terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya. Tuntutan reformasi menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna menuju tatanan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, BPK harus berada dalam kondisi yang memungkinkannya menjalankan amanat UUD 1945 dengan seoptimal mungkin.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara juga memudahkan Pemerintah untuk mengetahui setiap saat kondisi keuangannya sendiri agar dapat melakukan pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan memonitor pelaksanaannya dengan baik.
Hal ini juga akan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan BUMD sehingga mampu bersaing di pasar global.BPK bertanggungjawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Temuan yang dihasilkan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.Temuan-temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar temuan yang didiamkan saja dan mengendap lalu hilang begitu saja.
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dilakukan oleh BPK agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat dengan cara yang sebaik-baiknya dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Salah satu bukti kerja BPK tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, di mana badan independen ini telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,70 triliun. Nilai yang cukup fenomenal dan sangat berguna bila bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal harta negara, BPK di tuntut untuk merangkul dan bersikap transparan terhadap masyarakat luas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BPK membuat berbagai kanal media sosial yang memungkinkan masyarakat bisa langsung berinteraksi dengan BPK melalui Instagram @bpkriofficial, Twitter @bpkri, Fanpage Facebook @humasbpkri.official, YouTube BPK RI Official.
Selain situs resmi tersebut, BPK juga mengembangkan teknologi berbasis web yang diberi nama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Teknologi ini berfungsi untuk meningkatkan kinerja BPK dalam melaksanakan pengawasan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan secara real-time. Sehingga proses kerja BPK bisa menjadi lebih efektif dan efisien, tidak perlu melalui proses manual dan bisa diakses secara online, serta mengurangi biaya pemantauan. Sistem informasi ini bisa di cek melalui https://siptl.bpk.go.id/.
Untuk mendukung dan memperlancar tugas BPK dalam mengawal harta negara, kita bisa melakukan beberapa hal, diantaranya:
• Melakukan pengaduan bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik keuangan negara maupun daerah. Pengaduan bisa dilakukan dengan mengisi form Pengaduan Masyarakat melalui situs website BPK.
• Berperan aktif di berbagai kegiatan dan program dari BPK.
• Turut peduli terhadap harta negara seperti menjaga fasilitas umum serta taat membayar pajak.
Sumber:
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017
BPK Serahkan IHPS I Tahun 2017 Kepada Presiden RI
Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"
Instagram BPK @bpkriofficial
Betul sekali! BPK harus memeriksa apakah pelaksanaaannya sesuai dengan rencana atau tidak dan apakah dilaksanakan secara bertanggungjawab. BPK juga akan memeriksa apakah penentuan penerbit buku yang ditunjuk sebagai rekanan dilakukan secara bertanggungjawab.
BalasHapusIya, dan kita juga wajib mengawal kinerja BPK
HapusWeh lengkap bngt, semua ada disini mulai dr sejarah, tupoksi hingga orangny
BalasHapusHahaha, iya biar informasinya lengkap.
Hapus