Sudah sering mendengar kata wakaf dan yang saya tahu wakaf itu berupa tanah yang dihibahkan yang digunakan untuk kuburan, masjid, mushola atau pesantren.
Selama ini saya berfikir kalau tanah wakaf itu tidak perlu dikelola, cukup dirawat agar bisa tetap digunakan. Namun ternyata banyak hal yang harus dipelajari tenyang wakaf. Danberuntunglah saya, karena pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2019 kemarin mendapatkan kesempatan menghadiri acara Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dari Bimas Islam yang diadakan di Hotel Grantage Serpong, Tangerang.
Alhamdulillah banget jadi banyak belajar lebih tentang apa itu wakaf, bentuk wakaf, masalah-masalah wakaf. Saya juga baru tahu kalau tanah wakaf itu bisa ditukar untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti pembangunan jalan tol.
Wakaf merupakan aset umat Islam yang bernilai historis, ekonomis dan produktif. Harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dialihkan atau dirubah statusnya dalam bentuk pengalihan hak apapun, kecuali dengan cara ditukar.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf;
3. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Dalam rangka mensukseskan program Nasional untuk pengadaan tanah khususnya tanah wakaf berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018 bahwa mekanisme mutasi dan perubahan status harta benda wakaf dibagi berdasarkan luasan tanah yaitu :
1. Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan Persetujuan dari BWI Propinsi;
2. Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Menteri Agama berdasarkan Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 diharapkan izin tukar menukar harta benda wakaf untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dapat berjalan sesuai dengan target sehingga turut mensukseskan proyek nasional.
Keutamaan wakaf adalah warisan bisa diwakafkan, sedangkan wakaf tidak bisa diwariskan. Bila dikelola dengan baik dan benar, harta benda wakaf bisa menjadi salah satu sumber penghasilan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
Nah di sini ada pemaparan dari beberapa narasumber Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf yang penting untuk dibaca.
Ketentuan pasal 49 ayat (3) UU No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menyatakan perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1977 tentang perwakafan tanah milik. Peraturan tersebut telah diganti dengan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, namun belum berjalan dengan tertib sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih kepada pihak lain dengan cara melawan hukum.
Hal tersebut tidak hanya karena kelalaian Nazhir dalam mengelola harta benda wakaf, namun karena juga sikap pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan peribadatan maupun kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Dasar Hukum Perwakafan Hak Atas Tanah
1. UU No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
2. UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 40 Th. 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas tanah.
5. Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
6. Peraturan Pemerintah No. 25 Th. 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Th. 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah.
8. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 9 Th. 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
9. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Th. 2012 jo No. 3 Th. 2012 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu.
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2017 tentang tatacara pendaftaran tanah wakaf.
Prinsip-prinsip Wakaf
1. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah (Pasal 2 UU No. 41 Th. 2004).
2. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan (Pasal 3 UU No. 41 Th. 2004).
Perubahan Status Harta Benda Wakaf Dalam Hukum Wakaf Nasional
1. Harta benda wakaf
Sesuai UU No. 41 Th. 2004 jo PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018, hanya mengatur penukaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diatasnya.
2. Harta benda penukar
Sesuai UU No. 41 Th. 2004 jo PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018, harta benda penukar harus sama jenisnya dengan harta benda wakaf.
3. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah
b. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia atau dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas persetujuan BWI Provinsi. (Pasal 40 UU No. 41 Th. 2004 jo. pasal 49 PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018).
Latar belakang diterbitkannya PP No. 25 Th. 2018 adalah untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga perlu menyempurnakan PP No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
Penyempurnaan regulasi di dalam PP No. 25 Th. 2018 antara lain meliputi:
a. Penukaran harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang luasnya sampai dengan 5000 m2, Menteri Agama memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menerbitkan izin tertulis.
b. Nilai dan manfaat harta benda penukar ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama.
c. Untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar, dilakukan penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik yang disediakan/pengadaannya oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan Kabupaten/Kota, Nazhir, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d. Setiap tahapan dalam proses tukar menukar tanah wakaf ditetapkan jangka waktu penyelesaiannya.
e. Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf wajib mengajukan permohonan sertipikat wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat paling lama 10 hari kerja sejak memperoleh ijin tertulis dari Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf melaksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda wakaf setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf.
Proses tukar menukar harta benda wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum dapat persetujuan dari Menteri Agama, pemrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Salah satu problem besar dari wakaf adalah Nazhir yang belum profesional.
Prinsip Pola Kemitraan
1. Saling memerlukan dan ketergantungan
2. Saling menguntungkan
3. Saling menghargai dan menghormati satu sama lain
4. Saling mematuhi kesepakatan bersama
5. Saling mempercayai
6. Berorientasi mencari keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan
7. Memiliki kedudukan dan posisi yang sama
Yang menjadi mitra wakaf bisa berupa:
1. Kementerian / Lembaga Negara
2. Lembaga usaha swasta (bidang property, perdagangan, pertanian, dll.)
Implementasi hubungan kemitraan wakaf:
1. Pola Built, Operate, and Transfer (BOT) (Perjanjian Bangun Guna Serah)
2. Pola persewaan
3. Pola kerjasama pengelolaan
Langkah membangun kemitraan.
1. Membuat proposal pengembangan secara menarik dan sempurna
2. Mencari calon investor potensial secara terpilih
3. Membuat pengumuman tentang peluang kemitraan
Pendayagunaan wakaf produktif secara optimal dapat membantu pemerintah dalam mensejahterakan rakyat karena jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik maupun pertahanan keamanan seperti yang di lakukan oleh negara-negara timur yang sudah maju seperti misalnya negara Mesir dan Turki.
Indonesia pun dapat mengoptimalkan peran wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi yang dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat indonesia.
Dari acara ini juga saya belajar tentang bagaimana tata cara merubah status harta benda wakaf. Pemaparan ini disamaikan oleh Ibu Wida Sukmawati, selaku Kasubdit edukasi inovasi dan kerjasama zakat dan wakaf.
Peraturan perundang-undangan mengenai wakaf yaitu Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik.
Unsur Wakaf
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. Peruntukan harta benda wakaf;
f. Jangka waktu wakaf.
Harta Yang Bisa Diwakafkan
Harta benda wakaf terdiri dari, benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi, hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Wakaf Benda bergerak meliputi, uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa; dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa dalam hal penukaran harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.
Izin tertulis Menteri Agama:
1. Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
3. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak;
4. Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika :
4.1. Harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.2. Nilai dan manfaat harta benda penukar paling kurang sama dengan harta benda wakaf semula yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab./ Kota;
d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan; dan
f. Kantor Urusan Agama Kecamatan
4.3. Penghitungan nilai dan manfaat harta benda penukar dihitung sebagai berikut:
a. Dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
b. Harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
A. Kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, untuk tukar menukar dengan alasan kepentingan umum dengan luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), dan untuk selain kepentingan umum;
B. Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk tukar menukar dengan alasan kepentingan umum dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
C. Surat permohonan Nazhir ditandatangani oleh Ketua Nazhir (untuk Nazhir Organisasi dan Badan Hukum) atau oleh seluruh Nazhir (Untuk Nazhir Perseorangan);
2. Fotocopy AIW atau APAIW dan Sertipikat Wakaf;
3. Fotocopy Surat Pengesahan Nazhir dan Surat Keputusan Perpanjangan atau Pergantian Nazhir dari BWI (jika terdapat pergantian Nazhir);
4. Surat Perjanjian tukar menukar harta benda wakaf antara Nazhir dan Pihak Penukar;
5. Fotocopy identitas Nazhir dan Pihak Penukar;
6. Fotokopi sertipikat harta benda penukar atau bukti kepemilikan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Fotokopi akta pendirian dan surat izin organisasi/ badan hukum, bagi pihak penukar organisasi/ badan hukum;
8. Rekomendasi tata ruang wilayah/ rencana detail tata ruang/ penetapan lokasi/ rekomendasi tata ruang, khusus untuk alasan kepentingan umum;
9. Hasil penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik atas harta benda wakaf dan harta benda penukar.
Jika Luas Lebih dari 5.000 M dan Selain Kepentingan Umum
1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota Membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan yang beranggotakan unsur : Pemerintah Daerah Kab/ Kota, Kantor Pertanahan Kab/ Kota; MUI Kab/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, Nazhir, dan KUA Kecamatan;
3. Tim Penetapan membuat Berita Acara Hasil Penilaian dan Rekomendasi Tukar Menukar Harta Benda Wakaf;
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama Up. Dirjen Bimas Islam dan BWI.
5. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno BWI;
6. Menteri menerbitkan atau tidak menerbitkan izin sejak menerima persetujuan dari BWI yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I.
Untuk Luas 5.000 M dan Kepentingan Umum prosedurnya hampir sama,
1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota;
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan yang beranggotakan unsur : Pemerintah Daerah Kab/ Kota, Kantor Pertanahan Kab/ Kota; MUI Kab/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, Nazhir, dan KUA Kecamatan;
3. Tim Penetapan membuat Berita Acara Hasil Penilaian dan Rekomendasi Tukar Menukar Harta Benda Wakaf;
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan BWI Propinsi;
5. BWI Propinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno BWI Propinsi;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf sejak meneriima persetujuan dari BWI Propinsi yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Pejabat Eselon III yang ditunjuk.
Pensertipikatan Tanah Wakaf
Pihak Penukar wajib mendaftarkan permohonan pensertipikatan wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat setelah memperoleh izin tertulis Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah.
Kesimpulan
Kesimpulan dari hasil Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf di Tangerang Selatan, yaitu,
Peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan khususnya mengenai perubahan status harta benda wakaf cukup memadai untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf.
Lembaga/Kementerian terkait seperti: Lembaga Peradilan, Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / KBPN, BWI, pihak yang akan menggunakan tanah wakaf, Nazhir dan Instansi terkait lainnya perlu menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan wakaf, termasuk perubahan status harta benda wakaf.
Untuk mengamankan harta benda wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir dalam rangka mengelola harta benda wakaf baik dari segi tertib administrasi perwakafan maupun kemungkinan adanyacampur tangan / pengaruh pihak lain yang merugikan wakaf.
Perlu sosialisasi yang intensif guna terciptanya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap status harta benda wakaf sebagai sarana pengawasan yang efektif.
Dalam rangka tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, diperlukan peran serta dari Instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / KBPN beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk memberikan prioritas pendaftaran / pensertipikatan tanah-tanah wakaf, baik melalui pelayanan rutin maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lumayan panjang dan pemaparan 3 narasumber di atas, namun mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk yang ingin tahu tentang bagaimana cara menukar harta benda wakaf.
Selama ini saya berfikir kalau tanah wakaf itu tidak perlu dikelola, cukup dirawat agar bisa tetap digunakan. Namun ternyata banyak hal yang harus dipelajari tenyang wakaf. Danberuntunglah saya, karena pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2019 kemarin mendapatkan kesempatan menghadiri acara Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dari Bimas Islam yang diadakan di Hotel Grantage Serpong, Tangerang.
Alhamdulillah banget jadi banyak belajar lebih tentang apa itu wakaf, bentuk wakaf, masalah-masalah wakaf. Saya juga baru tahu kalau tanah wakaf itu bisa ditukar untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti pembangunan jalan tol.
Wakaf merupakan aset umat Islam yang bernilai historis, ekonomis dan produktif. Harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dialihkan atau dirubah statusnya dalam bentuk pengalihan hak apapun, kecuali dengan cara ditukar.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf;
3. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Dalam rangka mensukseskan program Nasional untuk pengadaan tanah khususnya tanah wakaf berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018 bahwa mekanisme mutasi dan perubahan status harta benda wakaf dibagi berdasarkan luasan tanah yaitu :
1. Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan Persetujuan dari BWI Propinsi;
2. Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Menteri Agama berdasarkan Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 diharapkan izin tukar menukar harta benda wakaf untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dapat berjalan sesuai dengan target sehingga turut mensukseskan proyek nasional.
Keutamaan wakaf adalah warisan bisa diwakafkan, sedangkan wakaf tidak bisa diwariskan. Bila dikelola dengan baik dan benar, harta benda wakaf bisa menjadi salah satu sumber penghasilan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
Nah di sini ada pemaparan dari beberapa narasumber Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf yang penting untuk dibaca.
Perubahan Status Harta Benda Wakaf Sesuai Hukum Wakaf Nasional
Pemaparan ini disampaikan oleh Dr. H. Yusuf Susilo S.H., M, Hum selaku Tim Asisten Infrastruktur Satwapres.Ketentuan pasal 49 ayat (3) UU No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menyatakan perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1977 tentang perwakafan tanah milik. Peraturan tersebut telah diganti dengan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, namun belum berjalan dengan tertib sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih kepada pihak lain dengan cara melawan hukum.
Hal tersebut tidak hanya karena kelalaian Nazhir dalam mengelola harta benda wakaf, namun karena juga sikap pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan peribadatan maupun kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Dasar Hukum Perwakafan Hak Atas Tanah
1. UU No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
2. UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 40 Th. 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas tanah.
5. Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
6. Peraturan Pemerintah No. 25 Th. 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Th. 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah.
8. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 9 Th. 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
9. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Th. 2012 jo No. 3 Th. 2012 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu.
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2 Tahun 2017 tentang tatacara pendaftaran tanah wakaf.
Prinsip-prinsip Wakaf
1. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah (Pasal 2 UU No. 41 Th. 2004).
2. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan (Pasal 3 UU No. 41 Th. 2004).
Perubahan Status Harta Benda Wakaf Dalam Hukum Wakaf Nasional
1. Harta benda wakaf
Sesuai UU No. 41 Th. 2004 jo PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018, hanya mengatur penukaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diatasnya.
2. Harta benda penukar
Sesuai UU No. 41 Th. 2004 jo PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018, harta benda penukar harus sama jenisnya dengan harta benda wakaf.
3. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
- Dijadikan jaminan;
- Disita;
- Dihibahkan;
- Dijual;
- Diwariskan;
- Ditukar; atau
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
a. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah
b. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia atau dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas persetujuan BWI Provinsi. (Pasal 40 UU No. 41 Th. 2004 jo. pasal 49 PP No. 42 Th. 2006 dan PP No. 25 Th. 2018).
Latar belakang diterbitkannya PP No. 25 Th. 2018 adalah untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga perlu menyempurnakan PP No. 42 Th. 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf.
Penyempurnaan regulasi di dalam PP No. 25 Th. 2018 antara lain meliputi:
a. Penukaran harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang luasnya sampai dengan 5000 m2, Menteri Agama memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menerbitkan izin tertulis.
b. Nilai dan manfaat harta benda penukar ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama.
c. Untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar, dilakukan penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik yang disediakan/pengadaannya oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan Kabupaten/Kota, Nazhir, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
d. Setiap tahapan dalam proses tukar menukar tanah wakaf ditetapkan jangka waktu penyelesaiannya.
e. Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf wajib mengajukan permohonan sertipikat wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat paling lama 10 hari kerja sejak memperoleh ijin tertulis dari Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf melaksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda wakaf setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf.
Proses tukar menukar harta benda wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum dapat persetujuan dari Menteri Agama, pemrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Wakaf Dalam Program Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Wakaf
Materi ini Disampaikan oleh Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag, selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.Salah satu problem besar dari wakaf adalah Nazhir yang belum profesional.
- Kerja sambilan
- Berfikir tradisional
- Kurang kreatif
- Skill tidak optimal
- Sering mengeluh
- Mudah menyerah
Prinsip Pola Kemitraan
1. Saling memerlukan dan ketergantungan
2. Saling menguntungkan
3. Saling menghargai dan menghormati satu sama lain
4. Saling mematuhi kesepakatan bersama
5. Saling mempercayai
6. Berorientasi mencari keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan
7. Memiliki kedudukan dan posisi yang sama
Yang menjadi mitra wakaf bisa berupa:
1. Kementerian / Lembaga Negara
2. Lembaga usaha swasta (bidang property, perdagangan, pertanian, dll.)
Implementasi hubungan kemitraan wakaf:
1. Pola Built, Operate, and Transfer (BOT) (Perjanjian Bangun Guna Serah)
2. Pola persewaan
3. Pola kerjasama pengelolaan
Langkah membangun kemitraan.
1. Membuat proposal pengembangan secara menarik dan sempurna
2. Mencari calon investor potensial secara terpilih
3. Membuat pengumuman tentang peluang kemitraan
Pendayagunaan wakaf produktif secara optimal dapat membantu pemerintah dalam mensejahterakan rakyat karena jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik maupun pertahanan keamanan seperti yang di lakukan oleh negara-negara timur yang sudah maju seperti misalnya negara Mesir dan Turki.
Indonesia pun dapat mengoptimalkan peran wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi yang dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat indonesia.
Dari acara ini juga saya belajar tentang bagaimana tata cara merubah status harta benda wakaf. Pemaparan ini disamaikan oleh Ibu Wida Sukmawati, selaku Kasubdit edukasi inovasi dan kerjasama zakat dan wakaf.
Tata cara perubahan status harta benda wakaf
Wakaf merupakan sektor sosial-produktif dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembangunan umat dan negara.Peraturan perundang-undangan mengenai wakaf yaitu Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik.
Unsur Wakaf
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. Peruntukan harta benda wakaf;
f. Jangka waktu wakaf.
Harta Yang Bisa Diwakafkan
Harta benda wakaf terdiri dari, benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi, hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Wakaf Benda bergerak meliputi, uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa; dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Prosedur Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
Sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada dasarnya bahwa harta benda wakaf dilarang untuk ditukar kecuali setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.Berdasarkan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa dalam hal penukaran harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.
Izin tertulis Menteri Agama:
1. Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
3. Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak;
4. Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika :
4.1. Harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.2. Nilai dan manfaat harta benda penukar paling kurang sama dengan harta benda wakaf semula yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab./ Kota;
d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan; dan
f. Kantor Urusan Agama Kecamatan
4.3. Penghitungan nilai dan manfaat harta benda penukar dihitung sebagai berikut:
a. Dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
b. Harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Persyaratan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
1. Surat permohonan Nazhir:A. Kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, untuk tukar menukar dengan alasan kepentingan umum dengan luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), dan untuk selain kepentingan umum;
B. Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk tukar menukar dengan alasan kepentingan umum dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
C. Surat permohonan Nazhir ditandatangani oleh Ketua Nazhir (untuk Nazhir Organisasi dan Badan Hukum) atau oleh seluruh Nazhir (Untuk Nazhir Perseorangan);
2. Fotocopy AIW atau APAIW dan Sertipikat Wakaf;
3. Fotocopy Surat Pengesahan Nazhir dan Surat Keputusan Perpanjangan atau Pergantian Nazhir dari BWI (jika terdapat pergantian Nazhir);
4. Surat Perjanjian tukar menukar harta benda wakaf antara Nazhir dan Pihak Penukar;
5. Fotocopy identitas Nazhir dan Pihak Penukar;
6. Fotokopi sertipikat harta benda penukar atau bukti kepemilikan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Fotokopi akta pendirian dan surat izin organisasi/ badan hukum, bagi pihak penukar organisasi/ badan hukum;
8. Rekomendasi tata ruang wilayah/ rencana detail tata ruang/ penetapan lokasi/ rekomendasi tata ruang, khusus untuk alasan kepentingan umum;
9. Hasil penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik atas harta benda wakaf dan harta benda penukar.
Jika Luas Lebih dari 5.000 M dan Selain Kepentingan Umum
1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota Membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan yang beranggotakan unsur : Pemerintah Daerah Kab/ Kota, Kantor Pertanahan Kab/ Kota; MUI Kab/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, Nazhir, dan KUA Kecamatan;
3. Tim Penetapan membuat Berita Acara Hasil Penilaian dan Rekomendasi Tukar Menukar Harta Benda Wakaf;
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama Up. Dirjen Bimas Islam dan BWI.
5. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno BWI;
6. Menteri menerbitkan atau tidak menerbitkan izin sejak menerima persetujuan dari BWI yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I.
Untuk Luas 5.000 M dan Kepentingan Umum prosedurnya hampir sama,
1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota;
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan yang beranggotakan unsur : Pemerintah Daerah Kab/ Kota, Kantor Pertanahan Kab/ Kota; MUI Kab/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, Nazhir, dan KUA Kecamatan;
3. Tim Penetapan membuat Berita Acara Hasil Penilaian dan Rekomendasi Tukar Menukar Harta Benda Wakaf;
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan BWI Propinsi;
5. BWI Propinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno BWI Propinsi;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf sejak meneriima persetujuan dari BWI Propinsi yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Pejabat Eselon III yang ditunjuk.
Pensertipikatan Tanah Wakaf
Pihak Penukar wajib mendaftarkan permohonan pensertipikatan wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat setelah memperoleh izin tertulis Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah.
Kesimpulan
Kesimpulan dari hasil Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf di Tangerang Selatan, yaitu,
Peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan khususnya mengenai perubahan status harta benda wakaf cukup memadai untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf.
Lembaga/Kementerian terkait seperti: Lembaga Peradilan, Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / KBPN, BWI, pihak yang akan menggunakan tanah wakaf, Nazhir dan Instansi terkait lainnya perlu menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan wakaf, termasuk perubahan status harta benda wakaf.
Untuk mengamankan harta benda wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir dalam rangka mengelola harta benda wakaf baik dari segi tertib administrasi perwakafan maupun kemungkinan adanyacampur tangan / pengaruh pihak lain yang merugikan wakaf.
Perlu sosialisasi yang intensif guna terciptanya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap status harta benda wakaf sebagai sarana pengawasan yang efektif.
Dalam rangka tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, diperlukan peran serta dari Instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / KBPN beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk memberikan prioritas pendaftaran / pensertipikatan tanah-tanah wakaf, baik melalui pelayanan rutin maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lumayan panjang dan pemaparan 3 narasumber di atas, namun mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk yang ingin tahu tentang bagaimana cara menukar harta benda wakaf.
Komentar
Posting Komentar